Pajak Reklame Kabupaten Bekasi
Pajak Reklame merupakan salah satu sumber pendapatan kabupaten/kota yang ketentuan pemungutannya diatur dalam Undang-Undang Pajak dan Retribusi Daerah (UU PDRD)
Pajak reklame diartikan sebagai pajak atas penyelenggaraan reklame.
Berdasarkan Pasal 1 angka 27 UU PDRD, reklame didefinisikan sebagai benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, memperomosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dbaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum
Syarat Izin Reklame Kabupaten Bekasi :
a. Surat Permohonan
b. Surat Kuasa
c. Fotocopy KTP Penanggung Jawab
d. Fotocopy NPWP
e. Design Gambar Reklame
f. Denah Lokasi Pemasangan Reklame
g. Surat Keterangan Sewa/Izin Atas Tanah atau Bangunan Yang di Pergunakan
h. Surat Jaminan Asuransi Reklame Untuk Ukuran di Atas 20 Meter
i. Perhitungan Konstruksi untuk Ukuran di Atas 20 Meter
j. Fotocopy STNK untuk Reklame Kendaraan Berjalan
k. Non Retribusi
l. SOP : 3 Hari Kerja
m. Masa Berlaku : 6 Bulan
PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com
#izinreklame
#izinreklamedijakarta
#izinreklametangsel
#izinreklamedkijakarta
#izinreklametangerang
#izinreklameoss
#izinreklamebaru
#jasaizinreklame
#izinmendirikanreklame
#izinmemasangreklame
#mengurusizinreklame
#izinpemasanganreklame
#izinprinsipreklame
#izinpapanreklame
#izinreklameptsp
#izinusahareklame
#urusizinreklame
#urusperizinanreklame
#urusijinreklame
#iziniklanreklame
#jenisizinreklame
#izinreklamejogja
#izinreklamemedan
#persyaratanizinreklame
#izinreklametoko
#izinusahareklame
#mengurusizinreklame
#izinreklamesidoarjo
#izinpajakreklame
#pajakreklameneonbox
Komentar
Posting Komentar